melaksanakan salat di dalamnya dan menguburkan jenazah-jenazah kami: ketika matahari mulai terbit sampai naik tinggi, ketika matahari tepat di pertengahan langit hingga tergelincir, dan ketika matahari condong hendak terbenam sampai benar-benar terbenam.” (HR. Muslim).
Waktu keempat: sejak salat Asar sampai matahari terbenam; berdasarkan sabda beliau, “Tidak ada salat setelah Subuh sampai matahari terbit, dan tidak ada salat setelah Asar sampai matahari terbenam.” (Muttafaq ‘alaih).
Waktu kelima: ketika matahari mulai terbenam sampai ia hilang.
Ketahuilah, boleh mengqadha salat fardhu yang terlewat pada waktu-waktu ini, karena keumuman sabda beliau, “Barang siapa tertidur dan meninggalkan salat atau lupa, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat.” (Muttafaq ‘alaih).
Demikian pula dibolehkan menunaikan dua rakaat thawaf pada waktu-waktu ini, karena sabda beliau, “Janganlah kalian melarang siapa pun yang telah thawaf di Baitullah ini untuk salat kapan saja, baik malam maupun siang.” (HR. at-Tirmidzi, disahihkan olehnya). Hadis ini merupakan izin untuk melakukannya pada seluruh waktu yang terlarang, dan karena thawaf sah pada setiap waktu, maka dua rakaatnya pun demikian.