Dan kebolehan melaksanakan salat sunah sambil duduk meskipun mampu berdiri adalah kesepakatan para ulama.
Hendaknya ia menutup salat malamnya dengan witir; karena Nabi ﷺ menjadikan akhir salat malam beliau witir, dan beliau memerintahkannya dalam banyak hadis.
Barangsiapa terlewat tahajudnya pada malam hari, dianjurkan untuk mengqadanya sebelum Zuhur; berdasarkan hadis: “Barangsiapa tertidur sehingga tidak membaca bagiannya pada malam hari, atau sebagian darinya, lalu ia membacanya antara Salat Subuh dan Salat Zuhur, maka dicatat baginya seakan-akan ia membacanya pada malam hari.”
Wahai Muslim, janganlah engkau menghalangi dirimu untuk ikut serta dalam qiyamullail, meskipun hanya sedikit tetapi engkau kerjakan secara terus-menerus; agar engkau meraih pahala orang-orang yang bangun untuk salat dan memohon ampun di waktu sahur. Barangkali amalan yang sedikit itu akan mendorongmu kepada yang lebih banyak, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.