[Bab tentang Sujud Tilawah
Termasuk sunah ialah sujud tilawah. Ia dinamakan demikian dengan menisbatkan akibat kepada sebab, karena sebabnya adalah tilawah; maka sujud ini disyariatkan Allah dan Rasul-Nya sebagai bentuk penghambaan ketika membaca atau mendengarkan ayat-ayat, sebagai pendekatan diri kepada-Nya, tanda tunduk kepada keagungan-Nya, dan kerendahan di hadapan-Nya.
Sujud tilawah disunahkan bagi orang yang membaca maupun yang mendengarkan, dan para ulama sepakat akan pensyariatannya.
Ibnu Umar r.a. berkata, “Nabi ﷺ pernah membacakan kepada kami suatu surah yang di dalamnya terdapat ayat sajdah; beliau pun sujud dan kami sujud bersama beliau hingga salah seorang di antara kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan dahinya.” (Muttafaq ‘alaih)
Imam al-‘Allamah Ibnul Qayyim berkata, “Tempat-tempat sujud (tilawah) itu ada yang berupa berita dan ada yang berupa perintah. Berita berupa pemberitaan Allah tentang makhluk-makhluk-Nya yang bersujud kepada-Nya, baik secara umum maupun khusus; maka disunahkan bagi orang yang membaca maupun mendengar untuk meneladani mereka ketika membaca atau mendengar ayat sajdah,]