[Bab tentang perbuatan-perbuatan yang haram dilakukan oleh orang yang berhadats
Ada beberapa perbuatan yang haram bagi seorang Muslim apabila ia tidak berada dalam keadaan suci, karena kemuliaan dan kedudukannya. Perbuatan-perbuatan ini akan kami jelaskan beserta dalil-dalilnya agar engkau senantiasa mengingatnya; maka jangan engkau lakukan salah satunya kecuali setelah mempersiapkan diri dengan thaharah yang disyaratkan.
Ketahuilah, wahai saudaraku, bahwa ada perkara-perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil, dan ada pula perkara-perkara yang keharamannya khusus bagi orang yang berhadats besar.
Perkara-perkara yang haram bagi orang yang berhadats—baik besar maupun kecil—adalah:
- Menyentuh mushaf al-Qur’an yang mulia; orang yang berhadats tidak boleh menyentuhnya tanpa penghalang, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: ﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾ (Tidak ada yang menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan), yakni orang-orang yang telah bersuci dari hadats, janabah maupun yang lainnya, menurut pendapat yang memaksudkan manusia. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah para malaikat yang mulia.
Sekalipun ayat tersebut ditafsirkan bahwa yang dimaksud adalah para malaikat, kandungannya tetap mencakup manusia melalui petunjuk isyarat, sebagaimana disebutkan dalam surat yang ditulis Rasulullah ﷺ kepada…]