dikerjakannya setelah Zuhur dan setelah Asar ketika beliau terhalang melaksanakannya, dan sisanya dari sunah rawatib diqiyaskan dalam anjuran untuk mengqadhanya apabila terlewat, berdasarkan dalil-dalil yang ada. Beliau bersabda, “Barang siapa tertidur sehingga tidak mengerjakan salat Witir atau ia lupa, maka hendaklah ia menunaikannya ketika sudah pagi atau ketika ia teringat,” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Witir diqadha bersama rakaat genap pendampingnya; karena dalam Sahih disebutkan dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā: “Apabila Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam terhalang oleh tidur atau sakit dari qiyamul-lail, beliau menunaikan pada siang harinya dua belas rakaat.”
Wahai Muslim, jagalah sunah-sunah rawatib ini, sebab di dalamnya terdapat peneladanan kepada Nabi. Allah Ta‘ālā berfirman: “Sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi siapa saja yang mengharap Allah dan Hari Akhir serta banyak mengingat Allah.”
Menjaga sunah-sunah rawatib ini juga menambal kekurangan dan cacat yang terjadi pada salat wajib. Manusia rentan akan kekurangan dan kekeliruan, maka ia membutuhkan sesuatu untuk menutupinya. Karena itu, jangan lalai terhadap rawatib ini, wahai Muslim; sesungguhnya ia termasuk tambahan kebaikan yang akan engkau temukan di sisi Rabb-mu,