[Dan yang paling ditekankan di antara salat-salat rawatib adalah dua rakaat fajar; karena Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata, “Tidak ada satu pun salat sunah yang lebih dijaga Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam melebihi dua rakaat fajar,” muttafaqun ‘alaih. Beliau juga bersabda, “Dua rakaat fajar lebih baik daripada dunia beserta isinya.” Karena itu Nabi selalu memelihara keduanya dan salat witir, baik ketika bermukim maupun bepergian.
Adapun selain dua rakaat fajar dan witir dari rawatib, tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi menunaikannya saat safar, kecuali sunah fajar dan witir saja.
Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, ketika ditanya tentang sunah Zuhur dalam perjalanan, menjawab, “Seandainya aku hendak menambah salat (sunah), tentu aku sempurnakan salat (fardu) itu.”
Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Di antara petunjuk beliau ketika safar adalah mencukupkan diri dengan salat fardu; tidak diriwayatkan bahwa beliau menunaikan salat sunah sebelum atau sesudahnya, kecuali witir dan sunah fajar.”]