dan dua rakaat sesudah Isya di rumah beliau, serta dua rakaat sebelum Subuh; pada saat itu tidak ada seorang pun yang masuk menemui Nabi. Hafshah telah menceritakan kepadaku bahwa apabila muazin mengumandangkan azan dan fajar telah terbit, beliau menunaikan dua rakaat,” muttafaqun ‘alaih.
Dalam Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā: “Beliau biasa salat sebelum Zuhur empat rakaat di rumahku, kemudian keluar mengimami orang-orang, lalu kembali ke rumahku dan salat dua rakaat.”
Dari keterangan ini dipahami bahwa menunaikan salat rawatib di rumah lebih utama daripada di masjid, karena terdapat sejumlah maslahat, di antaranya: terhindar dari riya dan rasa bangga diri serta menyembunyikan amal dari pandangan manusia; menjadi sebab sempurnanya kekhusyukan dan keikhlasan; dan memakmurkan rumah dengan zikir kepada Allah dan salat, yang karenanya rahmat turun kepada penghuni rumah dan setan menjauh. Nabi bersabda: “Laksanakanlah sebagian salat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikannya seperti kuburan.”