[«Dan di antara mereka ada orang-orang buta huruf yang tidak mengetahui Kitab itu selain angan-angan.» Maksudnya: sekadar bacaan tanpa pemahaman; tujuan diturunkannya Al-Qur’an adalah agar maknanya dipahami dan diamalkan, bukan semata-mata dibaca. Selesai ucapan beliau رحمه الله.
Sebagian imam masjid tidak menunaikan salat tarawih sesuai tuntunan; mereka membaca dengan sangat cepat sehingga mengurangi ketepatan pembacaan Al-Qur’an yang benar, tidak tenang dalam berdiri, rukuk, dan sujud—padahal ketenangan adalah rukun salat—serta mengambil jumlah rakaat yang paling sedikit. Mereka menggabungkan sedikitnya rakaat, ringkasnya salat, dan buruknya bacaan; ini merupakan permainan terhadap ibadah¹. Karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, memperbaiki salat mereka, dan tidak menghalangi diri mereka maupun makmum di belakang mereka untuk menunaikan tarawih sebagaimana mestinya².]
1. Sebagian orang mengeraskan suaranya ketika membaca (Al-Qur’an) hingga terdengar ke luar masjid melalui pengeras suara, sehingga mengganggu masjid-masjid di sekitarnya, dan hal ini tidak diperbolehkan.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Barang siapa membaca Al-Qur’an sementara orang-orang sedang salat sunah, maka tidak boleh ia mengeraskan bacaannya hingga mengganggu mereka; sebab Nabi ﷺ keluar menemui para sahabatnya ketika mereka salat di masjid, lalu bersabda: ‘Wahai sekalian manusia, masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan atas sebagian yang lain.’” (Majmû‘ al-Fatâwâ, 23/61–64).
2. Sebagian imam masjid mempercepat dan memanjangkan bacaannya demi mengkhatamkan Al-Qur’an pada awal atau pertengahan sepuluh malam terakhir. Setelah khatam, ia meninggalkan masjidnya, bepergian untuk umrah, dan meninggalkan pengganti yang mungkin tidak layak menjadi imam. Ini adalah kesalahan besar, kekurangan serius, dan penyia-nyiaan tugas yang diamanahkan kepadanya untuk mengimami jamaah hingga akhir bulan. Menunaikan tugas itu hukumnya wajib baginya, sedangkan umrah bersifat sunah. Bagaimana mungkin ia meninggalkan kewajiban demi amalan sunah? Tetap tinggal di masjid untuk melaksanakan tugasnya lebih utama baginya daripada umrah.
Sebagian yang lain, setelah khatam Al-Qur’an, justru meringankan salat dan memperpendek bacaan pada sisa malam-malam bulan ini—padahal malam-malam tersebut adalah malam pembebasan dari neraka. Seakan-akan mereka mengira tujuan tarawih dan tahajud hanyalah mengkhatamkan Al-Qur’an, bukan menghidupkan malam-malam mulia ini dengan qiyam mengikuti teladan Nabi ﷺ dan demi meraih keutamaan-keutamaannya. Ini menunjukkan ketidaktahuan mereka dan permainan terhadap ibadah. Semoga Allah mengembalikan mereka kepada kebenaran.