[Bab Salat Tarawih dan hukum-hukumnya
Di antara syariat yang ditetapkan oleh Nabi pembawa petunjuk, Muhammad, pada bulan Ramadan yang penuh berkah adalah Salat Tarawih. Ia merupakan sunah yang sangat ditekankan. Dinamai “tarawih” karena para jamaah beristirahat di dalamnya setiap selesai empat rakaat¹, sebab mereka memanjangkan salat.
Salat ini pernah dikerjakan berjamaah di masjid; Nabi pernah menunaikannya bersama para sahabat di masjid selama beberapa malam. Setelah itu beliau tidak lagi keluar untuk memimpin mereka karena khawatir salat itu akan diwajibkan atas mereka. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam dua kitab Sahih dari Aisyah—semoga Allah meridhainya—bahwa Nabi pada suatu malam salat di masjid dan beberapa orang mengikuti salat beliau; pada malam berikutnya beliau salat lagi dan jumlah jamaah bertambah; kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, tetapi beliau tidak keluar menemui mereka,…]