[2) Kulit bangkai haram dipergunakan, kecuali setelah disamak. Para ulama berselisih tentang kebolehannya setelah proses penyamakan, dan pendapat yang lebih kuat—pendapat mayoritas—menyatakan boleh, karena terdapat hadis-hadis sahih yang membolehkan penggunaannya setelah disamak. Kenajisannya bersifat sementara dan hilang dengan penyamakan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Air dan daun akasia menyucikannya,” dan sabda beliau ﷺ: “Penyamakan kulit adalah penyuciannya.”
Pakaian milik orang-orang kafir juga boleh dipakai selama tidak diketahui kenajisannya, karena hukum asal sesuatu adalah suci dan kesucian itu tidak gugur hanya dengan keraguan. Demikian pula boleh memakai kain yang mereka tenun atau mereka warnai, karena Nabi ﷺ dan para sahabat beliau dahulu mengenakan pakaian yang ditenun dan diwarnai oleh orang-orang kafir.
Allah Ta‘ala lebih mengetahui.]