[Bab tentang salat Witir dan hukum-hukumnya
Sekarang mari kita mulai membahas salat Witir karena pentingnya; telah dikatakan bahwa ia adalah ibadah sunah yang paling ditekankan, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib. Suatu ibadah yang masih diperselisihkan apakah wajib atau tidak, maka kedudukannya lebih ditekankan daripada ibadah yang secara ijmak disepakati tidak wajib.
Kaum Muslimin sepakat tentang disyariatkannya Witir, sehingga tidak sepantasnya ia ditinggalkan. Siapa yang terus-menerus meninggalkannya, kesaksiannya ditolak. Imam Ahmad berkata, “Siapa yang sengaja meninggalkan Witir, ia adalah orang buruk; kesaksiannya tidak boleh diterima.” Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan hadis marfu‘, “Barang siapa tidak melakukan Witir, maka ia bukan golongan kami.”
Istilah “Witir” dapat merujuk pada satu rakaat yang berdiri sendiri, atau tiga rakaat, lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat apabila seluruh rakaat tersebut diakhiri dengan satu salam. Namun apabila diakhiri dengan dua salam atau lebih, maka sebutan “Witir” khusus untuk satu rakaat yang terpisah.]