[Setelah selesai membaca rangkaian zikir tersebut sesuai urutan di atas, kita membaca Ayat Kursi, kemudian surah-surah: “Qul Huwallāhu Aḥad” serta dua surah perlindungan (al-Falaq dan an-Nās).
Disunnahkan mengulang bacaan surah-surah ini setelah salat Magrib dan salat Subuh sebanyak tiga kali.
Disunnahkan pula mengeraskan bacaan tahlil, tasbih, tahmid, dan takbir sesudah salat, tetapi tidak dengan suara serempak; setiap orang mengeraskannya sendiri-sendiri.
Seseorang hendaknya memperhatikan jumlah tahlil, tasbih, tahmid, dan takbirnya setelah salat; juga tidak dengan suara serempak, melainkan masing-masing membacanya secara terpisah.
Ia dapat menghitungnya dengan jari-jemari, karena jari-jemari akan dimintai pertanggungjawaban dan dibuat berbicara pada Hari Kiamat.
Diperbolehkan memakai tasbih untuk menghitung zikir, asalkan tidak diyakini mempunyai keutamaan khusus; sebagian ulama memakruhkannya. Jika diyakini bahwa tasbih memiliki keutamaan, maka penggunaannya menjadi bidah—seperti tasbih yang dipakai sebagian sufi, digantung di leher atau dijadikan gelang di tangan; di samping bidah, hal itu juga mengandung unsur pamer dan berlebih-lebihan.
Setelah menyelesaikan zikir-zikir ini, hendaklah ia berdoa lirih sesuai keinginannya; sebab doa yang dipanjatkan setelah ibadah besar dan zikir agung ini lebih berpeluang dikabulkan. Ia tidak mengangkat kedua tangan ketika berdoa seusai salat fardu sebagaimana dilakukan sebagian orang—karena hal itu adalah bidah—namun kadang dilakukan setelah salat sunah. Doanya pun tidak dikeraskan, tetapi dipelankan, karena cara demikian lebih dekat kepada keikhlasan dan kekhusyukan serta menjauhkan dari riya’.]