Beliau ﷺ juga bersabda, “Orang yang minum dengan bejana perak, sesungguhnya ia meneguk api Neraka Jahannam ke dalam perutnya.” Hadis muttafaq ‘alaih.
Larangan terhadap suatu hal mencakup keadaannya yang murni maupun yang bercampur. Karena itu, haram memakai bejana yang dilapisi atau disepuh emas atau perak, atau yang di dalamnya terdapat unsur emas atau perak, kecuali tambalan kecil dari perak sebagaimana telah dijelaskan. Dalilnya ialah hadis Anas r.a., “Cawan Nabi ﷺ pecah, lalu beliau memasang pada retakannya sebuah pengikat dari perak.” (HR. al-Bukhari).
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terjadi ijmak tentang haramnya makan dan minum dengan bejana tersebut, dan secara ijmak pula semua bentuk pemakaian lain yang sejenis dengan makan dan minum.” Selesai.
Keharaman menggunakan dan memiliki bejana tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, karena keumuman hadis-hadis dan tidak ada dalil yang mengkhususkan. Adapun berhias dengan emas dibolehkan bagi perempuan karena kebutuhan mereka untuk berhias di hadapan suami.
Bejana milik orang kafir yang mereka gunakan boleh dipakai selama tidak diketahui kenajisannya. Jika diketahui najis, maka bejana itu dicuci terlebih dahulu, kemudian boleh digunakan.