Pendapat yang lebih kuat menetapkan bahwa aqiqah adalah sunah muakkadah, dan menyembelih hewan itu lebih utama daripada bersedekah dengan nilai harganya. Aqiqah merupakan wujud syukur kepada Allah atas nikmat baru yang diberikan-Nya kepada kedua orang tua berupa kelahiran seorang anak; ia juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala, sedekah kepada fakir miskin, dan tebusan bagi sang bayi.
Jumlah hewan yang disembelih untuk bayi laki-laki adalah dua ekor kambing yang seumur dan sepadan sifatnya, sedangkan untuk bayi perempuan satu ekor kambing. Berdasarkan hadis Ummu Kurz al-Ka‘biyyah, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.’” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi, dan dinilai sahih melalui riwayat ‘Aisyah.
Hikmah perbedaan jumlah antara laki-laki dan perempuan dalam aqiqah adalah karena ketentuan bagi perempuan umumnya setengah dari ketentuan bagi laki-laki; di samping itu, nikmat Allah atas orang tua dengan kelahiran anak laki-laki biasanya lebih besar, kegembiraan dan kebahagiaan mereka lebih sempurna, maka syukur yang dituntut pun lebih banyak.
Waktu penyembelihan aqiqah yang dianjurkan adalah pada hari ketujuh sejak kelahirannya. Jika disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, hukumnya tetap sah.
Yang lebih utama, nama bayi diberikan pada hari ketujuh tersebut; dalam beberapa kitab Sunan dan selainnya disebutkan: “Disembelihkan aqiqah untuknya pada hari ketujuh dan diberi nama.” Namun, jika ia diberi nama pada hari kelahirannya, tidak mengapa, bahkan menurut sebagian ulama hal itu lebih utama daripada menundanya hingga hari ketujuh.