[Adapun jika makmum ragu apakah ia bergabung dengan imam pada rakaat pertama atau kedua, maka ia menganggapnya rakaat kedua. Atau jika ia ragu apakah ia sempat mendapatkan rakaat itu atau tidak, maka ia tidak menghitung rakaat tersebut dan tetap bersujud sahwi.
Apabila ia ragu telah meninggalkan suatu rukun, maka hal itu diperlakukan sebagaimana benar-benar meninggalkannya: ia wajib kembali melaksanakan rukun tersebut dan seluruh rangkaian sesudahnya sebagaimana rincian yang telah disebutkan sebelumnya.
Jika ia ragu telah meninggalkan suatu kewajiban, maka keraguan itu tidak dianggap dan ia tidak bersujud sahwi. Demikian pula apabila ia ragu telah melakukan penambahan, ia tidak menoleh kepada keraguan itu, karena hukum asalnya tidak ada penambahan.
Inilah beberapa ringkasan hukum seputar sujud sahwi. Siapa yang menginginkan keterangan lebih rinci hendaklah merujuk kepada kitab-kitab fikih. Allah-lah yang memberi taufik.]