[namun jika jedanya terlalu lama atau wudhunya batal, ia wajib mengulang salat dari awal; kecuali jika yang tertinggal hanyalah tasyahud akhir atau salam, maka hal itu tidak dipandang seperti meninggalkan satu rakaat penuh, melainkan ia cukup melaksanakannya, sujud sahwi, lalu salam. Apabila ia lupa tasyahud pertama kemudian berdiri untuk rakaat ketiga, ia wajib kembali untuk membaca tasyahud selama ia belum sempurna berdiri; namun jika ia sudah tegak sempurna, makruh baginya kembali karena ia telah masuk pada rukun lain sehingga tidak boleh diputus. Apabila ia meninggalkan tasbih pada rukuk atau sujud, ia wajib kembali untuk mengucapkannya selama belum tegak berdiri pada rakaat berikutnya, dan dalam semua keadaan ini ia tetap sujud sahwi.
Adapun keadaan ketiga, yaitu keadaan ragu dalam salat: jika ia ragu jumlah rakaat—misalnya ragu apakah ia salat dua atau tiga rakaat—maka ia mengambil jumlah yang paling sedikit karena itulah yang yakin, kemudian sujud sahwi sebelum salam; sebab asal hukumnya apa yang diragukan itu tidak ada. Hal ini didasarkan pada hadis ‘Abdurraḥmān bin ‘Awf: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, tidak tahu apakah ia telah salat satu rakaat atau dua, hendaklah ia menetapkannya satu; atau tidak tahu dua atau tiga, hendaklah ia menetapkannya dua,” (HR. Ahmad, Muslim, dan at-Tirmizi).]