[Apabila yang menjadi imam, setiap makmum yang mengetahui adanya penambahan wajib menegurnya; laki-laki menegur dengan membaca “Subḥānallāh”, sedangkan perempuan dengan menepukkan tangan. Imam pun wajib kembali mengikuti teguran mereka apabila ia tidak yakin dirinya benar, karena hal itu berarti kembali kepada kebenaran. Demikian pula, para makmum wajib menegurnya apabila terjadi kekurangan.
Adapun penambahan ucapan—seperti membaca bacaan ketika ruku dan sujud, atau membaca suatu surah pada dua rakaat terakhir salat empat rakaat atau pada rakaat ketiga Magrib—maka jika hal itu dilakukan karena lupa, disunahkan untuk sujud sahwi.
Keadaan kedua ialah apabila ia mengurangi salat karena lupa, yaitu meninggalkan sesuatu darinya. Jika yang ditinggalkan adalah rukun, dan rukun itu takbiratul ihram, salatnya tidak sah dan sujud sahwi tidak dapat menggantikannya.
Apabila rukun yang ditinggalkan selain takbiratul ihram—seperti rukuk atau sujud—lalu ia teringat sebelum memulai bacaan pada rakaat berikutnya, ia wajib kembali, kemudian melaksanakannya beserta apa yang menyertainya. Namun jika ia baru ingat setelah mulai membaca pada rakaat berikutnya, batallah rakaat yang ditinggalkan itu dan rakaat setelahnya menggantikannya, karena ia telah meninggalkan rukun yang tidak mungkin diperbaiki lantaran sudah masuk pada rakaat berikutnya.
Apabila ia baru mengetahui rukun yang tertinggal setelah salam, maka hal itu dipandang sama dengan meninggalkan satu rakaat penuh. Selama jedanya tidak terlalu lama dan ia masih dalam keadaan suci, ia harus menambah satu rakaat lengkap, sujud sahwi, lalu salam,]