Sujud sahwi disyariatkan karena salah satu dari tiga sebab berikut.
Pertama: apabila seseorang menambah sesuatu dalam salatnya karena lupa.
Kedua: apabila ia mengurangi sesuatu darinya karena lupa.
Ketiga: apabila ia ragu-ragu, apakah ia menambah atau justru mengurangi.
Sujud sahwi dilakukan karena salah satu dari tiga hal ini, sesuai dalil yang ada, bukan untuk setiap penambahan, pengurangan, atau keraguan.
Apabila penyebabnya ada, sujud sahwi tetap disyariatkan, baik salat itu fardu maupun sunah, berdasarkan keumuman dalil.
Keadaan pertama yang disyariatkan sujud sahwi adalah penambahan di dalam salat, baik berupa penambahan gerakan maupun penambahan ucapan:
Penambahan gerakan, apabila ia berupa gerakan sejenis salat—seperti berdiri pada tempat duduk, duduk pada tempat berdiri, atau menambah rukuk atau sujud—maka jika hal itu terjadi karena lupa, hendaknya ia sujud sahwi. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi dalam hadis Ibnu Mas‘ūd, “Apabila seseorang menambah atau mengurangi dalam salatnya, hendaklah ia sujud dua kali” (HR. Muslim). Selain itu, penambahan dalam salat pada hakikatnya merupakan kekurangan pada bentuknya, sehingga disyariatkan sujud untuk menutup kekurangan tersebut.
Demikian pula, bila ia menambah satu rakaat karena lupa dan baru mengetahuinya setelah selesai mengerjakannya, ia hendaknya sujud sahwi. Adapun bila ia menyadarinya di tengah rakaat tambahan itu, ia segera duduk, membaca tasyahud bila belum, kemudian sujud sahwi dan salam.