Apabila orang yang salat menghadapi suatu hal—seperti ada yang meminta izin masuk, imam melakukan kesalahan, atau ia khawatir seseorang akan terjerumus ke dalam bahaya—maka ia boleh memberi peringatan: laki-laki dengan bertasbih, sedangkan perempuan dengan menepuk tangan. Nabi bersabda, “Apabila sesuatu menimpa kalian dalam salat, hendaklah laki-laki bertasbih dan perempuan menepuk tangan,” (muttafaq ‘alaih).
Tidak makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang salat apabila ia mengetahui cara menjawabnya. Orang yang salat boleh menjawab salam saat itu dengan isyarat, bukan dengan ucapan; maka ia tidak boleh mengatakan, “Wa‘alaikumussalām.” Jika ia menjawab dengan ucapan, salatnya batal karena itu merupakan percakapan dengan sesama manusia. Ia juga boleh menunda jawabannya sampai setelah salam.
Diperbolehkan bagi orang yang salat membaca beberapa surat dalam satu rakaat, sebagaimana terdapat dalam hadis sahih bahwa Nabi membaca al-Baqarah, Āli ‘Imrān, dan an-Nisā’ dalam satu rakaat salat malam. Ia juga boleh mengulang surat yang sama pada dua rakaat, membagi satu surat ke dalam dua rakaat, atau membaca bagian akhir maupun pertengahan surat. Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās bahwa Nabi pada rakaat pertama salat sunah fajar membaca firman Allah, “Katakanlah: Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami…,” dan pada rakaat kedua membaca, “Katakanlah: Wahai Ahli Kitab, marilah kepada satu kalimat yang sama antara kami dan kalian….” Hal ini juga sesuai dengan keumuman firman-Nya, “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an.” Namun, tidak selayaknya