[Penggunaan sutrah tidaklah wajib, berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi pernah salat di tempat terbuka tanpa ada apa pun di depannya (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Disunnahkan agar sutrah itu tegak setinggi bagian belakang pelana, kira-kira satu hasta, baik tipis maupun tebal.
Hikmah penggunaan sutrah ialah agar orang tidak melintas di depannya dan agar orang yang salat tidak terpalingkan oleh apa yang ada di belakangnya.
Bila ia salat di padang pasir, hendaklah ia menghadap sesuatu yang menonjol seperti pohon, batu, atau tongkat; jika tidak dapat menancapkan tongkat itu, letakkanlah secara melintang di hadapannya.
Apabila bacaan imam keliru, makmum boleh memperdengarkan bacaan yang benar kepadanya.
Dibolehkan pula bagi orang yang salat mengenakan atau merapikan pakaian, membawa lalu meletakkan sesuatu, membuka pintu, dan membunuh ular atau kalajengking, karena Nabi memerintahkan membunuh dua hewan hitam itu di dalam salat—ular dan kalajengking—(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dinyatakan sahih). Namun ia tidak sepatutnya memperbanyak gerakan mubah dalam salat kecuali karena keperluan; jika ia melakukannya berlebihan tanpa kebutuhan dan gerakan itu terus-menerus, salatnya batal karena hal itu bertentangan dengan hakikat salat dan mengganggu kekhusyukan.]