Bab Penjelasan tentang hal-hal yang disunnahkan atau dibolehkan dilakukan dalam salat
Disunnahkan bagi orang yang salat untuk menolak orang yang hendak melintas di depannya dalam jarak dekat, berdasarkan sabda Nabi, “Apabila salah seorang di antara kalian sedang salat, janganlah ia membiarkan siapa pun lewat di depannya; jika orang itu tetap memaksa, maka hendaklah ia menolaknya, karena bersamanya ada pendamping (setan),” (HR. Muslim).
Akan tetapi, bila di hadapan orang yang salat terdapat pembatas—yaitu sesuatu yang agak tinggi, seperti dinding dan semacamnya—maka tidak mengapa orang melintas di belakang pembatas tersebut. Demikian pula, bila karena sempitnya tempat seseorang terpaksa lewat, ia boleh lewat dan tidak ditolak oleh orang yang salat. Begitu pula jika ia salat di Masjidil Haram, maka ia tidak mencegah orang melintas di depannya, karena Nabi pernah salat di Makkah sementara orang-orang lewat di depannya tanpa ada pembatas, (HR. lima imam hadis).
Menggunakan pembatas disunnahkan bagi orang yang salat sendirian maupun bagi imam, berdasarkan sabda beliau, “Apabila salah seorang di antara kalian salat, hendaklah ia salat menghadap pembatas dan mendekat kepadanya,” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadis Abu Saʿid). Adapun makmum, maka pembatasnya adalah pembatas imamnya.