penyerupaan dengan ibadah berhala, baik gambar itu dipasang tegak maupun tidak, menurut pendapat yang sahih.
Dimakruhkan pula masuk ke dalam salat sementara pikirannya kacau karena ada sesuatu yang mengganggu, seperti menahan kencing, buang air besar, atau angin, atau sedang merasakan dingin atau panas yang sangat, atau lapar atau haus yang berlebihan; karena hal itu menghalangi kekhusyukan.
Demikian pula dimakruhkan masuk salat sesudah dihidangkan makanan yang ia ingini, berdasarkan sabda Nabi, “Tidak ada salat ketika makanan dihidangkan, dan tidak pula ketika ia menahan dua najis,” (HR. Muslim).
Semua itu sebagai bentuk penjagaan terhadap hak Allah Ta‘ala, agar seorang hamba memasuki ibadah dengan hati yang hadir dan menghadap kepada Rabb-nya.
Dimakruhkan bagi seorang muslim mengkhususkan dahinya dengan sesuatu yang ia sujud di atasnya, karena hal itu termasuk syiar kaum Rafidhah; maka perbuatan tersebut berarti menyerupai mereka.
Dimakruhkan pula dalam salat mengusap dahi dan hidung dari bekas sujud yang menempel, sedangkan setelah selesai salat tidak mengapa mengusapnya.
Dimakruhkan pula dalam salat sibuk mengelus janggut, menggenggam ujung pakaian, membersihkan hidung, dan semisalnya, karena hal-hal itu menyibukkannya dari salat.
Yang dituntut dari seorang muslim ialah menghadap kepada salatnya dengan seluruh perhatiannya dan tidak menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan bagian dari salat, sebagaimana firman Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā: ﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾.