[Bab tentang penjelasan hal-hal yang dimakruhkan dalam salat
Dimakruhkan ketika salat menoleh dengan wajah dan dada, berdasarkan sabda Nabi, “Itu adalah curian yang dicuri setan dari salat seorang hamba,” (HR al-Bukhari); kecuali bila hal itu dilakukan karena kebutuhan, maka tidak mengapa, seperti dalam keadaan takut atau karena tujuan yang benar.
Apabila seseorang berputar dengan seluruh badannya atau membelakangi Ka‘bah di luar keadaan takut, batal salatnya karena ia telah meninggalkan kiblat tanpa uzur.
Dengan demikian, jelas bahwa menoleh dalam salat pada kondisi takut tidaklah mengapa, karena hal itu termasuk keperluan pertempuran. Adapun bila tidak dalam keadaan takut: jika yang bergerak hanya wajah dan dada sementara tubuh lainnya tetap, maka jika ada kebutuhan tidak mengapa; bila tanpa kebutuhan hukumnya makruh. Namun, bila menoleh dengan seluruh badan, salatnya batal.
Dimakruhkan pula dalam salat mengangkat pandangan ke langit; Nabi mengecam orang-orang yang melakukan hal itu seraya bersabda, “Mengapa ada suatu kaum yang mengangkat pandangan mereka ke langit ketika …”]