serta menambah doa pada tasyahhud terakhir.
Jenis kedua adalah sunnah perbuatan; seperti mengangkat kedua tangan ketika takbiratul-ihram, ketika turun ke ruku, dan ketika bangkit darinya; meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri kemudian menaruh keduanya di dada atau di bawah pusar saat berdiri; memandang ke tempat sujud; meletakkan kedua tangan di atas lutut ketika ruku; menjauhkan perut dari paha dan paha dari betis ketika sujud; meluruskan punggung dalam ruku sehingga rata; menempatkan kepala sejajar—tidak menundukkannya dan tidak pula mengangkatnya; menempelkan dahi, hidung, dan seluruh anggota sujud dengan mantap pada tempat sujud; serta sunnah ucapan maupun perbuatan lain yang terperinci dalam kitab-kitab fikih.
Sunnah-sunnah ini tidak wajib dikerjakan dalam salat; siapa yang melaksanakannya, seluruhnya atau sebagian, mendapat tambahan pahala, sedangkan siapa yang meninggalkannya, seluruhnya atau sebagian, tidak berdosa; demikianlah ketentuan bagi semua sunnah.
Karena itu kami tidak melihat adanya alasan bagi sebagian pemuda hari ini yang bersikap berlebih-lebih dalam urusan sunnah salat, sampai-sampai sikap berlebih itu tampil dalam bentuk-bentuk yang aneh: misalnya seseorang menundukkan kepalanya saat berdiri hampir seperti posisi ruku, atau menggenggam kedua tangannya pada lekukan lehernya, bukan di dada atau di bawah pusar sebagaimana tuntunan sunnah; atau sikap mereka yang terlalu keras soal sutrah, sehingga ada di antara mereka yang meninggalkan saf ketika salat wajib demi menunaikan salat sunah, lalu pergi ke tempat lain mencari sutrah,