Kedelapan: duduk untuk tasyahhud pertama, karena Nabi melakukannya dan terus-menerus menjaganya, seraya bersabda, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.”
Siapa yang sengaja meninggalkan salah satu dari delapan kewajiban, baik ucapan maupun perbuatan, maka batal salatnya, karena ia mempermainkan salat. Siapa yang meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, wajib sujud sahwi, sebab ia telah meninggalkan kewajiban yang haram ditinggalkan, dan kekurangannya ditutup dengan sujud sahwi.
Sunnah-sunnah salat:
Bagian ketiga mencakup perbuatan dan ucapan dalam salat selain yang disebut pada dua bagian pertama; hukumnya sunnah, sehingga salat tidak batal bila ditinggalkan.
Sunnah salat terbagi dua:
- Sunnah ucapan, jumlahnya banyak; di antaranya: doa istiftah, taʿawudz, basmalah, mengucap “āmīn”, membaca setelah al-Fātiḥah apa yang mudah dari Al-Qur’an pada salat Subuh, salat Jumat, salat ʿĪd, salat kusuf, serta pada dua rakaat pertama salat Magrib, Isya, Zuhur, dan Asar.
Termasuk sunnah ucapan pula: mengucapkan, “penuh langit, penuh bumi, dan penuh apa saja yang Engkau kehendaki sesudahnya,” setelah kalimat, “Rabbanaa wa lakal-ḥamd”; menambah tasbih ruku dan sujud lebih dari satu kali; menambah bacaan “Rabbi ighfir lī” antara dua sujud lebih dari satu kali; membaca, “Allāhumma innī aʿūdhu bika min ʿadzābi Jahannam, wa min ʿadzābil-qabr, wa min fitnatil-maḥyā wal-mamāt, wa min fitnatil-Masīḥid-Dajjāl”; dan apa