[Rukun keempat belas: salam.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ, “Penutupnya adalah salam,” dan sabdanya, “Yang menghalalkannya adalah salam.” Karena itu salam disyariatkan sebagai cara keluar dari salat; ia merupakan penutup dan tanda berakhirnya.
Wahai pembaca yang mulia, siapa yang meninggalkan salah satu rukun ini:
– Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, salatnya tidak sah sama sekali.
– Jika yang ditinggalkan selain takbiratul ihram dan ditinggalkan dengan sengaja, salatnya pun batal.
– Jika ia meninggalkannya karena lupa, seperti rukuk atau sujud, lalu teringat sebelum memulai bacaan rakaat berikutnya, ia kembali untuk melaksanakannya dan menyempurnakan sisa rakaat tersebut.
– Jika ia teringat setelah memulai bacaan rakaat berikutnya, maka rakaat tempat rukun itu tertinggal dibatalkan dan rakaat yang sedang dibaca menggantikannya; kemudian ia sujud sahwi.
– Bila ia baru mengetahui rukun yang tertinggal setelah salam, maka:
• Jika yang tertinggal adalah tasyahud akhir atau salam, ia mengerjakannya, lalu sujud sahwi dan salam kembali.
• Jika yang tertinggal selain keduanya, seperti rukuk atau sujud, ia menambah satu rakaat penuh sebagai ganti rakaat yang rusak, lalu sujud sahwi, selama jedanya tidak terlalu lama. Namun bila jedanya lama atau wudhunya batal, ia wajib mengulangi salat seluruhnya.
Betapa agungnya salat ini serta ucapan dan gerakan jelas yang dikandungnya!
Semoga Allah menganugerahkan taufik kepada kita semua untuk menegakkannya dan terus menjaganya.]