[untuk membaca al-Fatihah.
Apakah kewajiban ini berlaku bagi setiap orang yang salat, ataukah hanya khusus bagi imam dan orang yang salat sendirian? Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat yang lebih hati-hati ialah bahwa makmum berusaha membacanya pada salat-salat yang imam tidak mengeraskan bacaan, serta pada sela-sela diamnya imam dalam salat jahriah.
Rukun keempat: rukuk pada setiap rakaat, berdasarkan firman Allah, ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا﴾, dan karena rukuk telah tetap dalam sunah Rasul; dengan demikian ia wajib menurut Al-Qur’an, sunah, dan ijmak.
Secara bahasa, rukuk berarti membungkuk. Rukuk yang mencukupi bagi orang yang salat sambil berdiri ialah membungkuk hingga kedua telapak tangannya menyentuh lututnya jika ia bertubuh normal—yakni tidak terlalu panjang atau pendek tangannya—dan orang yang posturnya tidak normal menyesuaikan kadar tersebut. Adapun rukuk yang sah bagi orang yang salat sambil duduk ialah menundukkan wajahnya hingga melewati posisi lututnya di atas lantai.
Rukun kelima dan keenam: bangkit dari rukuk dan berdiri tegak setelahnya.]