Maka rukun salat berjumlah empat belas, sebagai berikut:
Rukun pertama: berdiri dalam salat fardu. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk,” dan dalam hadis ‘Imran disebutkan, “Salatlah sambil berdiri; bila engkau tidak mampu maka sambil duduk, dan bila engkau tidak mampu maka sambil berbaring miring.” Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa berdiri dalam salat fardu wajib bagi orang yang mampu.
Apabila seseorang tidak mampu berdiri karena sakit, ia salat sesuai keadaannya—duduk atau miring. Hal yang sama berlaku bagi orang sakit yang merasa takut, orang yang tidak berpakaian, atau orang yang harus duduk atau berbaring karena pengobatan yang mengharuskan tidak berdiri; demikian pula bagi orang yang tak bisa berdiri karena atap di atasnya terlalu rendah dan ia tak dapat keluar. Diberi uzur pula orang yang salat di belakang imam tetap yang tidak mampu berdiri; jika imam salat sambil duduk maka makmum di belakangnya ikut duduk, karena ketika Nabi sakit beliau salat duduk dan memerintahkan orang-orang di belakang beliau untuk duduk.