[Kelima: Niat
Termasuk syarat salat adalah niat. Secara bahasa berarti maksud; secara syariat ialah tekad untuk melaksanakan ibadah sebagai pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala.
Tempatnya di hati; tidak perlu diucapkan, bahkan pengucapan itu adalah bid‘ah yang tidak pernah dilakukan Rasulullah maupun para sahabatnya. Karena itu seseorang cukup meniatkan dalam hatinya salat yang hendak ia kerjakan, seperti Zuhur atau Asar, berdasarkan sabda Nabi: “Sesungguhnya sahnya amal tergantung niatnya.”
Ia meniatkan salat bersamaan dengan takbiratul ihram supaya niat beriringan dengan ibadah; jika niat tersebut didahulukan sedikit pada waktunya, tidak mengapa.
Disyaratkan niat terus berlangsung sepanjang salat; apabila ia memutuskannya di tengah-tengah, salatnya batal.
Seseorang yang telah bertakbir dalam salat fardu, baik sebagai makmum maupun sendirian, boleh mengubah salatnya menjadi nafilah apabila ada alasan yang sah, misalnya seseorang bertakbir sendirian lalu ingin salat bersama jamaah.
Ketahuilah, sebagian orang membuat-buat bid‘ah dan sikap berlebihan dalam niat yang tidak ada dalilnya, dengan mengucapkan: “Aku berniat salat fardu ini, sebanyak sekian rakaat, tunai karena Allah, di belakang imam ini …” dan kalimat-kalimat sejenis.
Padahal Rasulullah tidak pernah melakukan hal itu; tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan beliau melafalkan niat, baik lirih maupun keras, dan beliau pun tidak pernah memerintahkannya.]