[Air suci dan mensucikan adalah air yang suci pada zatnya sekaligus menyucikan selainnya; ia tetap berada pada keadaan aslinya, yakni sifat yang Allah ciptakan padanya, baik ia turun dari langit seperti air hujan, lelehan salju, serta butiran es; mengalir di bumi seperti air sungai, mata air, sumur, dan laut; maupun berupa air suling.
Inilah air yang sah digunakan untuk bersuci dari hadas dan najis. Apabila air tersebut berubah karena terkena najis, maka tidak boleh dipakai bersuci—tanpa ada perbedaan pendapat. Dan bila ia berubah karena sesuatu yang suci namun tidak mendominasi air, maka pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama menyatakan bahwa bersuci dengannya tetap sah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun permasalahan perubahan air, sedikit atau banyak, oleh benda-benda suci seperti ishnan, sabun, daun bidara, khitmi, tanah, adonan, dan sejenisnya yang dapat mengubah air—misalnya sebuah bejana yang masih berbekas bidara atau khitmi lalu diisi air sehingga berubah karenanya sementara nama ‘air’ tetap ada—maka dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama yang masyhur.”
Beliau kemudian memaparkan kedua pendapat tersebut beserta dalil masing-masing, dan beliau lebih menguatkan pendapat yang membolehkan bersuci dengannya. Ia berkata, “Itulah pendapat yang benar, karena Allah Mahasuci lagi Mahatinggi berfirman: ‘…apabila kalian sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air, atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik, sapulah wajah dan tangan kalian dengannya…’ dan firman-Nya: ‘lalu kalian tidak mendapatkan air’ disebut dalam bentuk nakirah pada konteks penafian, maka ia mencakup setiap yang dinamakan air, tanpa membedakan satu jenis dengan jenis lainnya.” Selesai.
Apabila air tidak ada, atau seseorang tidak mampu menggunakannya meskipun tersedia, maka Allah telah menjadikan…]