kecuali bagi orang yang tidak mampu menghadap Ka‘bah, seperti orang yang terikat atau dipaku pada tiang menghadap selain kiblat sehingga tak sanggup bergerak; ia salat menurut kemampuannya sekalipun tidak menghadap kiblat, karena syarat ini gugur darinya akibat ketidakmampuan menurut kesepakatan para ulama. Begitu pula pada saat perang berkecamuk hebat, bagi orang yang lari dari banjir, api, binatang buas, atau musuh, serta orang sakit yang tidak dapat menghadap kiblat; semuanya salat sesuai keadaan masing-masing meskipun tidak menghadap kiblat, dan salat mereka sah, sebab syarat tersebut tidak mampu dipenuhi sehingga gugur. Allah Ta‘ala berfirman: “Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” Nabi pun bersabda: “Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, tunaikanlah sesuai kemampuan kalian.” Dalam hadis yang disepakati kesahihannya disebutkan bahwa ketika rasa takut memuncak, mereka salat ada yang menghadap kiblat dan ada yang tidak.
Arah kiblat dapat diketahui melalui banyak cara. Di antaranya: pemberitahuan—apabila seorang mukallaf yang tepercaya dan adil memberitahukan arah kiblat, dan ia sendiri yakin akan kebenarannya, maka beritanya boleh diikuti. Demikian pula jika ia mendapati mihrab-mihrab masjid kaum muslimin, ia boleh menjadikannya petunjuk, karena kebiasaan umat terus-menerus menghadap ke sana menunjukkan kebenaran arahnya. Kiblat juga dapat ditentukan dengan bintang-bintang, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan dengan bintang-bintang mereka mendapat petunjuk.”