—disebut kiblat karena manusia menghadap kepadanya, dan karena orang yang salat berhadapan dengannya. Allah Ta‘ala berfirman: “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, dan di mana saja kamu berada hadapkanlah wajahmu ke arahnya.”
Siapa yang berada dekat Ka‘bah dan dapat melihatnya, wajib menghadap tepat ke bangunan Ka‘bah dengan seluruh tubuhnya, karena ia mampu menujukan diri ke titik itu secara pasti; maka tidak boleh ia berpaling darinya. Siapa yang dekat tetapi tidak dapat melihatnya karena ada penghalang antara dirinya dan Ka‘bah, hendaklah ia berusaha sebaik mungkin memperkirakan arahnya dan menghadap kepadanya semampunya. Sedangkan orang yang jauh dari Ka‘bah, di belahan bumi mana pun ia berada, cukup menghadap ke jurusan di mana Ka‘bah berada; sedikit condong ke kanan ataupun ke kiri tidaklah mengapa. Hal ini berdasarkan hadis, “Antara timur dan barat adalah kiblat,” yang disahihkan oleh at-Tirmizi dan diriwayatkan dari sejumlah sahabat. Ketentuan ini berlaku bagi penduduk Madinah dan daerah-daerah yang searah dengannya, dan bagi seluruh negeri sama saja: orang yang tinggal di timur, misalnya, arah kiblatnya berada di antara selatan dan utara; demikian pula yang tinggal di barat.
Salat tidak sah tanpa menghadap kiblat, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya,” baik engkau berada di darat, di udara, di lautan, di timur maupun di barat.