[Dan apabila ia berkata, “Aku berutang kepadanya apa yang berada antara satu dirham sampai sepuluh,” maka ia wajib membayar sembilan, karena batas akhir tidak termasuk ke dalam yang dibatasi. Menurut sebagian ulama, apabila batas akhir itu sejenis dengan yang dibatasi, maka ia termasuk; jika tidak, maka tidak.
Bila ia berkata, “Miliknya apa yang berada antara tembok ini dan tembok itu,” maka kedua tembok tidak termasuk, karena ia hanya mengakui apa yang ada di antara keduanya.
Apabila ia mengakui kepada seseorang kepemilikan sebuah pohon atau beberapa pohon, maka pengakuannya tidak mencakup tanah tempat pohon tersebut tumbuh; ia tidak berhak menanam kembali di tempatnya jika pohon itu hilang, dan pemilik tanah pun tidak berhak mencabutnya, karena yang tampak adalah bahwa pohon itu ditanam secara sah.
Adapun jika ia mengakui kepemilikan sebuah kebun, maka hal itu mencakup pepohonan, bangunan, dan tanahnya, karena kata “bustân” meliputi semuanya.
Jika ia berkata, “Aku berutang kepadanya kurma di dalam karung,” atau “sebilah pisau di dalam sarung,” atau “sehelai kain di dalam saputangan,” maka ia hanya mengakui isi tanpa wadahnya. Demikian pula setiap orang yang beriqrar atas sesuatu dengan menyebutnya sebagai wadah atau sebagai isi; sebab keduanya adalah dua benda berbeda, sehingga penyebutan yang pertama tidak otomatis mencakup yang kedua. Lagi pula, tidak mesti wadah dan isinya dimiliki oleh orang yang sama, sedangkan suatu pengakuan tidak mengikat bila masih ada kemungkinan lain.
Apabila ia berkata, “Barang ini adalah milik bersama antara aku dan Fulan,” maka penentuan bagian sekutu diserahkan kepada orang yang beriqrar. Ada juga pendapat bahwa barang itu terbagi dua sama rata, karena kaidah menyatakan bahwa kemitraan yang disebut secara mutlak menuntut kesetaraan di antara para sekutu, dan hal ini diperkuat oleh firman Allah Ta‘ala, “maka mereka menjadi sekutu dalam sepertiga.”
Dan wajib bagi siapa pun yang memegang suatu hak untuk mengakuinya ketika ada kebutuhan;]