al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Dan apabila ia berkata, “Aku berutang kepadanya apa yang berada antara satu dirham sampai sepuluh,” maka ia wajib membayar sembilan, karena batas akhir tidak termasuk ke dalam yang dibatasi. Menurut sebagian ulama, apabila batas akhir itu sejenis dengan yang dibatasi, maka ia termasuk; jika tidak, maka tidak.

Bila ia berkata, “Miliknya apa yang berada antara tembok ini dan tembok itu,” maka kedua tembok tidak termasuk, karena ia hanya mengakui apa yang ada di antara keduanya.

Apabila ia mengakui kepada seseorang kepemilikan sebuah pohon atau beberapa pohon, maka pengakuannya tidak mencakup tanah tempat pohon tersebut tumbuh; ia tidak berhak menanam kembali di tempatnya jika pohon itu hilang, dan pemilik tanah pun tidak berhak mencabutnya, karena yang tampak adalah bahwa pohon itu ditanam secara sah.

Adapun jika ia mengakui kepemilikan sebuah kebun, maka hal itu mencakup pepohonan, bangunan, dan tanahnya, karena kata “bustân” meliputi semuanya.

Jika ia berkata, “Aku berutang kepadanya kurma di dalam karung,” atau “sebilah pisau di dalam sarung,” atau “sehelai kain di dalam saputangan,” maka ia hanya mengakui isi tanpa wadahnya. Demikian pula setiap orang yang beriqrar atas sesuatu dengan menyebutnya sebagai wadah atau sebagai isi; sebab keduanya adalah dua benda berbeda, sehingga penyebutan yang pertama tidak otomatis mencakup yang kedua. Lagi pula, tidak mesti wadah dan isinya dimiliki oleh orang yang sama, sedangkan suatu pengakuan tidak mengikat bila masih ada kemungkinan lain.

Apabila ia berkata, “Barang ini adalah milik bersama antara aku dan Fulan,” maka penentuan bagian sekutu diserahkan kepada orang yang beriqrar. Ada juga pendapat bahwa barang itu terbagi dua sama rata, karena kaidah menyatakan bahwa kemitraan yang disebut secara mutlak menuntut kesetaraan di antara para sekutu, dan hal ini diperkuat oleh firman Allah Ta‘ala, “maka mereka menjadi sekutu dalam sepertiga.”

Dan wajib bagi siapa pun yang memegang suatu hak untuk mengakuinya ketika ada kebutuhan;]

وإن قال: له عليَّ ما بين درهم إلى عشرة؛ لزمه تسعة؛ لعدم دخول الغاية في المغيِّي وعند بعض العلماء أن الغاية إن كانت من جنس المغِّيي؛ دخلت، وإلا فلا. وإن قال: له ما بين هذا الحائط إلى هذا الحائط؛ لم يدخل الحائطان؛ لأنه إنما أقر بما بينهما. وإن أقر لشخص بشجرة أو بشجر؛ لم يشمل إقراره الأرض التي عليها ذلك الشجر؛ فلا يملك الغرس في مكانها لو ذهبت، ولا يملك رب الأرض قلعها؛ لأن الظاهر وضعها بحق. أما لو أقر ببستان فإنه يشمل الأشجار والبناء والأرض؛ لأنه اسم للجميع. وإن قال: له عليَّ تمر في جراب أو سكين في قراب أو ثوب في منديل؛ فهو مقر بالمظروف دون الظرف، وهكذا كل مقر بشيء جعله ظرفا أو مظروفا؛ لأنهما شيئان متغايران، لا يتناول الأول منهما الثاني، ولأنه لا يلزم أن يكون الظرف والمظروف لواحد، والإقرار لا يلزم مع الاحتمال. وإن قال: هذا الشيء مشترك بيني وبين فلان؛ رجع في بيان حصة الشريك إلى المقر، وقيل: يكون بينهما نصفين؛ لأن هذا مقتضى القاعدة في أن مطلق الشركة يقتضي التسوية بين المشتركين، ويؤيد ذلك قوله تعالى: ﴿فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث﴾ . ويجب على من عنده حق الإقرار به إذا دعت الحاجة إلى ذلك؛

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie