Dan banyak ulama berpendapat bahwa boleh mengecualikan lebih dari separuh.
Disyaratkan agar pengecualian dalam iqrar sah apabila ia tersambung dengan lafaz secara langsung; maka seandainya seseorang berkata, “Aku berutang kepadanya seratus,” lalu ia diam pada jeda yang masih memungkinkannya berbicara, kemudian ia menambahkan, “dengan uang palsu,” atau “ditangguhkan pembayarannya,” maka ia tetap wajib membayar seratus yang baik dan tunai. Apa pun yang ia ucapkan sesudah diam tidak dipertimbangkan, karena dengan itu ia hendak meniadakan hak yang telah melekat kepadanya.
Apabila ia menjual sesuatu, atau menghadiahkannya, atau memerdekakannya, kemudian mengakui bahwa barang tersebut sebenarnya milik orang lain, pengakuannya tidak diterima dan jual beli, hibah, atau pemerdekaan itu tidak batal, sebab itu merupakan pengakuan yang merugikan pihak lain. Ia wajib mengganti kerugian kepada orang yang diakui sebagai pemilik, karena ia telah membuat barang tersebut luput darinya.
Sah pula iqrar atas sesuatu yang samar, yaitu apa yang menurut pengaku dapat bermakna dua hal atau lebih secara sama. Maka jika seseorang berkata, “Aku berutang sesuatu kepada Fulan,” atau, “Ada sekian atas tanggunganku kepadanya,” iqrar itu sah. Kepada orang yang beriqrar dikatakan, “Jelaskanlah,” agar ia dapat diwajibkan menunaikannya. Jika ia menolak menjelaskan, ia ditahan sampai ia menjelaskannya, karena ia wajib menjelaskannya; hal itu adalah hak orang lain yang harus ia terangkan dan tunaikan. Jika ia berkata, “Aku tidak tahu apa yang kuakui,” ia harus bersumpah dan membayar nilai terendah yang masih termasuk dalam sebutan itu. Jika ia meninggal sebelum menjelaskan, ahli warisnya tidak dibebani apa-apa, meskipun ia meninggalkan harta warisan, karena boleh jadi yang diakui bukanlah harta.
Apabila ia berkata, “Aku berutang seribu kepadanya kecuali sedikit,” maka pengecualian tersebut dipahami sebagai kurang dari setengah.
Dan apabila ia berkata, “Aku berutang kepadanya apa yang berada antara satu dirham dan sepuluh,” maka ia wajib membayar delapan, karena itulah konsekuensi lafaznya: delapanlah yang berada di antara satu dan sepuluh.