[Dan disyaratkan: orang yang beriqrar melakukannya dalam keadaan sukarela; maka tidak sah iqrar orang yang dipaksa, kecuali ia mengakui sesuatu yang bukan apa yang ia dipaksa untuk mengakuinya.
Disyaratkan pula untuk sahnya iqrar: orang yang beriqrar tidak sedang berada di bawah pembatasan pengelolaan harta; maka tidak sah iqrar seorang safih (boros) atas harta.
Disyaratkan juga: ia tidak beriqrar atas sesuatu yang berada di tangan orang lain atau di bawah wewenang orang lain; seperti halnya seorang asing beriqrar atas harta anak kecil, atau atas wakaf yang berada dalam wewenang atau hak khusus orang lain.
Apabila orang yang beriqrar mengaku bahwa ia dipaksa dan tidak beriqrar dengan pilihannya sendiri, maka pengakuannya diterima apabila disertai indikasi yang menunjukkan kebenarannya atau bukti atas klaimnya.
Sah iqrar orang sakit mengenai harta untuk selain ahli warisnya; karena tidak ada unsur tuduhan, dan karena keadaan sakit lebih mendorongnya untuk berhati-hati terhadap apa yang akan dilakukan atas dirinya.
Apabila seseorang menuntut orang lain atas suatu hak, lalu tergugat membenarkannya, maka pembenarannya itu sah dan dipandang sebagai iqrar yang mengikatnya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada uzur bagi orang yang beriqrar.”
Iqrar sah dengan setiap lafaz yang menyampaikan maknanya; misalnya ia berkata kepada penuntutnya: “Engkau benar,” atau: “Ya,” atau: “Aku mengakui hal itu.”
Sah pula pengecualian setengah atau kurang dalam iqrar; maka jika ia berkata: “Aku berhutang kepadanya sepuluh kecuali lima,” ia wajib membayar lima. Pengecualian seperti ini terdapat dalam Kitab Allah ﷿; Allah Ta‘ālā berfirman: “Maka ia tinggal bersama mereka seribu tahun kecuali lima puluh tahun,”]