[Bab tentang Hukum Iqrar
Iqrar adalah pengakuan atas suatu hak; kata ini diambil dari al-muqarr (tempat), seakan-akan orang yang beriqrar menempatkan hak itu pada posisinya yang tepat.
Ia merupakan pemberitahuan tentang hak orang lain yang benar-benar ada, bukan penciptaan hak yang baru.
Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Penjelasan yang tepat adalah: bila seseorang memberitakan apa yang menjadi tanggungannya sendiri, ia adalah orang yang beriqrar; bila ia memberitakan apa yang menjadi tanggungan orang lain untuk kepentingan dirinya, ia adalah penggugat; dan bila ia memberitakan apa yang menjadi tanggungan orang lain untuk kepentingan orang lain, maka—apabila ia diberi amanah atas hal itu—ia hanyalah penyampai kabar, tetapi bila tidak, ia adalah saksi. Hakim, wakil, penulis, washi, dan orang yang diberi izin, semuanya dipercayai dalam perkara yang diamanahkan kepada mereka; karena itu, keterangan mereka setelah diberhentikan bukanlah iqrar, melainkan sekadar berita. Iqrar bukanlah penciptaan hak, melainkan pengungkapan dan pemberitaan tentang kenyataan yang sebenarnya.” Selesai.
Syarat sahnya iqrar: orang yang beriqrar harus mukallaf; maka tidak sah iqrar anak kecil, orang gila, atau orang yang sedang tidur. Adapun iqrar anak kecil yang diberi izin berdagang sah, sepanjang masih dalam batas izin yang diberikan kepadanya.]