Dan sumpah dalam gugatan hak-hak manusia tidak dianggap sah kecuali jika hakim—atas permintaan penggugat—memerintahkannya, dan redaksi sumpah itu harus sesuai dengan jawaban tergugat atas tuntutan penggugat.
Pelaksanaannya pun wajib dilakukan di majelis hakim.
Sumpah hanya boleh dengan menyebut nama Allah Ta‘ala, karena bersumpah dengan selain Allah adalah syirik.
Cukup menyebut lafzhul-jalâlah saat bersumpah; bila ia berkata, “Wallâh,” sudah memadai, sebab bentuk sumpah ini terdapat dalam Kitab Allah Ta‘ala, seperti firman-Nya: “Mereka bersumpah dengan (menyebut) Allah sekuat-kuat sumpahnya,” “Maka keduanya bersumpah dengan (menyebut) Allah,” dan “Empat kali sumpah dengan (menyebut) Allah.” Lafal jalâlah adalah nama khusus bagi Allah Ta‘ala; tidak ada makhluk yang menyandangnya.
Penegasan (taghlîẓ) sumpah tidak dilakukan kecuali dalam perkara yang sangat besar, semisal tindak pidana yang tidak mewajibkan qishâsh atau memerdekakan budak. Dalam keadaan demikian hakim boleh menegaskannya dengan lafaz-lafaz yang kuat, seperti: “Demi Allah, yang tiada tuhan selain Dia, Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, Yang menuntut, Yang Mahakuasa, Yang menimpakan bahaya dan memberi manfaat, Yang mengetahui khianatnya mata dan apa yang tersembunyi di dalam dada.”
Apabila seseorang dituntut hak oleh sekelompok orang, ia harus bersumpah untuk setiap orang satu kali, karena hak masing-masing berbeda; kecuali jika mereka ridha dengan satu sumpah saja, maka satu sumpah pun cukup, sebab hak itu milik mereka dan mereka telah merelakannya.