[Bab tentang Sumpah dalam Gugatan
Sumpah termasuk salah satu sarana peradilan; sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari.”
Karena itu, sumpah berada di pihak yang mengingkari ketika penggugat tidak mempunyai alat bukti. Sumpah tersebut mengakhiri perselisihan pada saat terjadinya sengketa, tetapi tidak memutus hak. Jika kemudian penggugat mampu menghadirkan bukti, ia diberi kesempatan; buktinya didengar dan diputuskan untuknya. Begitu pula, bila orang yang telah bersumpah mencabut sumpahnya setelah mengucapkannya lalu menunaikan hak yang menjadi tanggungannya, hal itu diterima dan penggugat boleh mengambilnya.
Ruang lingkup sumpah hanyalah dalam gugatan yang berkaitan dengan hak-hak manusia; dalam perkara itulah seseorang disuruh bersumpah.
Adapun hak-hak Allah Ta‘ala tidak diminta sumpah di dalamnya, seperti ibadah dan hudud. Maka, jika seseorang berkata, “Aku telah menunaikan zakatku,” atau “Aku telah melaksanakan kafarat atau nazar yang wajib atasku,” ucapannya diterima dan ia tidak diminta bersumpah. Demikian pula, orang yang mengingkari adanya hudud atas dirinya tidak diminta bersumpah; karena disunnahkan untuk menutupinya dan karena, seandainya ia mengaku lalu menarik kembali pengakuannya, hal itu diterima dan ia dibebaskan. Maka, tidak meminta sumpah darinya ketika tidak ada pengakuan tentu lebih layak.]