diketapkan, dan barang yang dipersaksikan itu pun telah menjadi hak bagi pihak yang dipersaksikan untuknya. Keduanya—yakni para saksi—dicurigai hendak membatalkan putusan, maka putusan tetap berlaku dan mereka wajib menanggung ganti rugi; yakni mengganti harta yang mereka persaksikan, karena dengan kesaksian itu mereka telah mengeluarkannya dari tangan pemiliknya tanpa hak dan menghalangi pemilik darinya.
Apabila qadi menjatuhkan putusan berdasarkan satu orang saksi dan sumpah, lalu saksi tersebut mencabut kesaksiannya, ia wajib menanggung seluruh nilai harta itu. Sebab kesaksian merupakan hujah bagi gugatan, sedangkan sumpah hanyalah pernyataan salah satu pihak; pernyataan pihak yang bersengketa tidak diterima sebagai bukti atas lawannya, ia sekadar menjadi syarat untuk dijatuhkannya putusan.
Jika para saksi menarik kembali kesaksiannya sebelum putusan dijatuhkan, kesaksian tersebut dibatalkan; tidak ada putusan dan tidak ada kewajiban ganti rugi. Allah Mahatahu.