[Abu ‘Ubaid berkata, “Para ulama Hijaz dan Irak telah sepakat akan disahkannya kesaksian atas kesaksian dalam perkara harta.”
Imam Ahmad pernah ditanya tentang kesaksian atas kesaksian; beliau menjawab, “Itu boleh.”
Hal itu dibolehkan karena kebutuhan memang menuntutnya. Seandainya tidak diterima, niscaya banyak kesaksian tentang harta wakaf dan perkara-perkara yang pembuktiannya tertunda di hadapan hakim—atau bila para saksinya wafat—akan terabaikan, padahal hal itu menimbulkan mudarat dan kesulitan besar bagi masyarakat. Karena itu, kesaksian cabang harus diterima sebagaimana kesaksian asal.
Syarat-syarat diterimanya kesaksian atas kesaksian adalah sebagai berikut.
- Saksi asal memberi izin kepada saksi cabang, sebab hakikatnya ini adalah bentuk perwakilan; ia tidak boleh mewakilkan kecuali dengan seizinnya.
- Perkara yang disaksikan termasuk jenis perkara yang dibolehkan seorang qadi berkirim surat kepada qadi lain, yakni hak-hak manusia, bukan hak-hak Allah Ta‘ala.
- Kesaksian asal mustahil dihadirkan karena kematian, sakit, bepergian melebihi jarak qashar, atau takut kepada penguasa dan semisalnya.
- Uzur saksi asal itu terus berlanjut sampai hakim memutuskan perkara.
- Keadilan (integritas) saksi asal dan saksi cabang tetap terjaga sampai putusan dijatuhkan.
- Saksi cabang harus menyebutkan secara jelas siapa saksi asal yang darinya ia memikul kesaksian.
Adapun mengenai pencabutan kesaksian, bila para saksi harta menarik keterangannya setelah hakim memutuskan, putusan tersebut tidak dibatalkan, karena telah…]