[—yakni penulis surat beserta dua orang saksi adil yang benar-benar memahami isi surat serta segala implikasi hukumnya. Inilah satu pendapat. Pendapat lain menyatakan: boleh beramal dengan surat seorang hakim kepada hakim lain apabila tulisan tangannya telah dikenal, meskipun tanpa disertai persaksian; dan ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Aḥmad. Pada masa sekarang, pengesahan itu cukup dengan cap resmi pengadilan tanpa perlu adanya saksi.
Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat sepakat beramal dengan surat, begitu pula para khalifah sesudah mereka. Sandaran manusia dalam mencari ilmu tidak lain adalah kitab; bila apa yang terkandung di dalamnya tidak diamalkan, niscaya syariat akan terbengkalai.”
Beliau juga mengatakan, “Para khalifah, hakim, pejabat, dan para petugas senantiasa bersandar pada surat-surat yang mereka kirimkan satu sama lain; mereka tidak meminta si pembawa surat bersaksi atas isinya dan tidak pula membacakannya kepadanya. Inilah praktik manusia dari masa Nabi mereka sampai sekarang.”
Beliau menambahkan, “Tujuannya ialah tercapainya keyakinan bahwa tulisan itu benar-benar berasal dari penulisnya. Apabila telah dikenal dan diyakini, maka kedudukannya sama dengan nisbat ucapan kepadanya. Allah telah menjadikan pada tulisan setiap penulis ciri yang membedakannya dari tulisan orang lain, sebagaimana Ia membedakan rupa masing-masing; manusia pun bersaksi tanpa ragu bahwa ini memang tulisan Fulan.”
Syekh Taqiyuddin berkata, “Siapa yang tulisan tangannya telah diketahui melalui pengakuan, penulisan, akad, atau kesaksian, maka tulisan itu dapat dijadikan dasar hukum …” selesai.
Adapun kesaksian atas kesaksian ialah ketika seseorang berkata kepada orang lain, “Saksikanlah kesaksianku tentang perkara ini,” atau “Bersaksilah bahwa aku bersaksi tentang perkara ini,” dan semisalnya. Di dalamnya terdapat unsur perwakilan; saksi pertama disebut saksi asal, sedangkan yang mewakilinya disebut saksi cabang.]