[Surat hakim kepada hakim lain terbagi ke dalam dua jenis:
Jenis pertama adalah surat mengenai perkara yang telah diputus oleh hakim pengirim, agar hakim yang dituju melaksanakan putusan tersebut. Surat semacam ini diterima, sekalipun pengirim dan penerima berada di satu negeri; sebab putusan hakim harus dilaksanakan dalam kondisi apa pun, kalau tidak, hukum akan mandek dan perselisihan semakin banyak.
Jenis kedua ialah surat yang ditulis oleh hakim tentang suatu ketetapan yang telah terbukti di hadapannya kepada hakim lain agar hakim tersebut menjadikannya dasar putusan. Syarat diterimanya jenis ini adalah jarak antara pengirim dan penerima minimal sejauh perjalanan qashar atau lebih, karena hakikatnya ia merupakan pemindahan kesaksian kepada hakim yang dituju, dan hal itu tidak dibenarkan bila jaraknya dekat.
Adapun bentuk pernyataan penetapan itu adalah dengan mengatakan: "Telah tetap di sisiku bahwa Fulan mempunyai hak atas Fulan sebesar sekian dan sekian." Pernyataan penetapan ini bukanlah sebuah putusan, tetapi sekadar berita bahwa sesuatu telah terbukti.
Syekh berkata, 'Boleh memindahkan (surat penetapan) itu sejauh perjalanan qashar atau lebih, sekalipun hakim yang menetapkannya sendiri berpendapat tidak boleh memutus berdasar bukti tersebut; sebab ia hanya mengabarkan bahwa perkara itu telah tetap di sisinya, sedangkan hakim yang sampai kepadanya berita penetapan itu boleh memutus berdasarkannya apabila ia menganggapnya sebagai dalil. Boleh pula hakim yang dituju tidak disebut secara spesifik, misalnya dengan menulis: “Kepada siapa saja di antara para hakim muslim yang menerima suratku ini,” tanpa penunjukan nama. Siapa pun yang menerimanya wajib menerimanya, karena ia adalah surat seorang hakim dari wilayah kekuasaannya yang telah sampai kepada hakim lain; maka penerima wajib mengakuinya sebagaimana bila surat itu ditujukan kepada hakim tertentu.'
Dan disyaratkan agar surat kepada hakim itu diterima, hendaklah hakim memberikan persaksian atasnya…]