Bab tentang surat-menyurat antarahakim, kesaksian atas kesaksian, dan pencabutan kesaksian
Surat seorang hakim kepada hakim lain terkadang sangat diperlukan; sebab orang yang memiliki hak di luar negerinya tidak dapat menegakkan dan menuntut hak itu kecuali dengan cara membuktikannya lebih dulu di hadapan hakim negeri tersebut, lalu hakim menuliskannya kepada hakim tujuan guna menyempurnakan rangkaian prosedur peradilan. Bepergian bersama para saksi kerap sulit, bahkan kadang para saksi hanya dikenal di satu tempat dan tidak di tempat lain, sehingga hak tidak dapat dibuktikan tanpa adanya surat seorang hakim kepada hakim yang lain.
Umat telah bersepakat atas diterimanya surat hakim kepada hakim lain untuk menetapkan dan mengeksekusi hak-hak. Nabi Sulaiman عليه السلام pernah menulis surat kepada Balqis, dan Nabi Muhammad ﷺ menulis surat kepada Najasyi, Kaisar, dan Kisrā mengajak mereka masuk Islam; beliau pun berkorespondensi dengan para gubernur dan petugas pungutnya. Semua itu menunjukkan disyariatkannya praktik tersebut.
Surat demikian diterima dalam setiap hak antarsesama manusia, tetapi tidak diterima dalam perkara hak Allah, seperti hukuman bagi perbuatan zina dan minum khamar, karena hak-hak Allah dibangun di atas asas menutup aib dan menggugurkan hukuman jika ada keraguan.