al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

maka tidaklah ia diputuskan menang hanya dengan klaimnya, melainkan dengan saksi yang, bersama-sama dengan penguat posisinya dan dengan sumpah …” selesai.

Adapun hal-hal yang biasanya tidak dapat dilihat oleh kaum laki-laki—seperti cacat pada wanita yang tersembunyi di balik pakaian, keperawanan, tidak perawan, haid, persalinan, penyusuan, tangisan bayi pertama kali setelah lahir, dan semisalnya—maka dalam perkara-perkara tersebut diterima kesaksian satu perempuan adil saja. Ini berdasar hadis Ḥuḏaifah: “Bahwa Nabi ﷺ membolehkan kesaksian bidan seorang diri,” diriwayatkan oleh ad-Dāraquthnī dan lainnya, meskipun sanadnya diperselisihkan. Bahkan disebutkan bahwa Nabi ﷺ juga menerima kesaksian satu perempuan saja dalam masalah penyusuan, sebagaimana terdapat dalam kedua Sahih.

لم يقض له بمجرد دعواه، بل بالشاهد المجتمع من ترجيح جانبه ومن اليمين ... " انتهى. وما لا يطلع عليه الرجال غالبا كعيوب النساء تحت الثياب والبكارة والثيوبة والحيض والولادة والرضاع واستهلال المولود ونحو ذلك يقبل فيه شهادة امرأة عدل؛ لحديث حذيفة: "أن النبي صلى الله عليه وسل أجاز شهادة القابلة وحدها"، رواه الدارقطني وغيره، وفي إسناده مقال، وقد قيل النبي ﷺ شهادة المرأة الواحدة في الرضاع كما في "الصحيحين".

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie