al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Dan Allah Subḥānahu wa Taʿālā juga menjadikan kedudukan perempuan setengah dari laki-laki dalam beberapa hukum; yang pertama adalah masalah ini (kesaksian), yang kedua dalam warisan, yang ketiga dalam diyat, yang keempat dalam akikah, dan yang kelima dalam pembebasan budak.

Allah pun telah menjelaskan hikmahnya dalam firman-Nya: “agar jika salah seorang di antara keduanya lupa, yang seorang lagi dapat mengingatkannya,” yakni ia akan mengingatkan temannya bila ia keliru. Hal itu karena akal perempuan relatif lebih lemah; maka satu perempuan tidak dapat menggantikan posisi seorang laki-laki. Namun, seandainya kesaksiannya ditolak sama sekali, banyak hak akan tersia-sia dan terabaikan. Karena itu, dalam persaksian ia disertai oleh perempuan lain yang sejenis dengannya, agar yang seorang mengingatkan ketika yang lain lupa; sehingga kesaksian dua perempuan setara dengan kesaksian satu laki-laki.

Dalam perkara harta atau apa pun yang bertujuan harta juga diterima persaksian seorang laki-laki tunggal bersama sumpah pihak penggugat. Hal ini berdasar perkataan Ibnu ‘Abbās: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memutuskan perkara dengan sumpah disertai satu saksi,” diriwayatkan oleh Aḥmad dan yang lainnya.

Imam Aḥmad raḥimahullāh berkata, “Sunnah telah menetapkan bahwa keputusan boleh diambil dengan sumpah di samping satu saksi.”

Ibnu’l-Qayyim berkata, “Hal ini tidak bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ, ‘Sumpah itu (menjadi kewajiban) pihak tergugat,’ karena maksudnya adalah ketika penggugat hanya memiliki klaim semata; maka ia tidak diputuskan menang hanya dengan klaim kosong. Adapun bila posisinya diperkuat oleh satu saksi, atau oleh indikasi kuat atau selainnya, …"

وقد جعل سبحانه المرأة على النصف من الرجل في عدة أحكام أحدها هذا، والثاني في الميراث، والثالث في الدية، والرابع في العقيقة، والخامس في العتق. وقد بين سبحانه الحكمة في ذلك بقوله: ﴿أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى﴾ ؛ أي تذكرها إن ضلت، وذلك لضعف العقل؛ فلا تقوم الواحدة مقام الرجل، وفي منع قبولها بالكلية إضاعة لكثير من الحقوق وتعطيل لها، فضم إليها في الشهادة نظيرتها؛ لتذكرها إذا نسيت، فتقوم شهادة المرأتين مقام شهادة الرجل. ويقبل أيضا في المال وما يقصد به المال أيضا رجل واحد ويمين المدعي؛ لقول ابن عباس: "إن رسول الله ﷺ قضى باليمين مع الشاهد"، رواه أحمد وغيره. قال الإمام أحمد ﵀: "مضت السنة أنه يقضى باليمين مع الشاهد". قال ابن القيم: "ولا يعارض ذلك قوله ﷺ "اليمين على المدعى عليه"؛ فإن المراد به إذا لم يكن مع المدعي إلا مجرد الدعوى؛ فإنه لا يقضى له بمجرد الدعوى، فأما إذا ترجح جانبه بشاهد أو لوث أو غيره؛

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie