Dan Allah Subḥānahu wa Taʿālā juga menjadikan kedudukan perempuan setengah dari laki-laki dalam beberapa hukum; yang pertama adalah masalah ini (kesaksian), yang kedua dalam warisan, yang ketiga dalam diyat, yang keempat dalam akikah, dan yang kelima dalam pembebasan budak.
Allah pun telah menjelaskan hikmahnya dalam firman-Nya: “agar jika salah seorang di antara keduanya lupa, yang seorang lagi dapat mengingatkannya,” yakni ia akan mengingatkan temannya bila ia keliru. Hal itu karena akal perempuan relatif lebih lemah; maka satu perempuan tidak dapat menggantikan posisi seorang laki-laki. Namun, seandainya kesaksiannya ditolak sama sekali, banyak hak akan tersia-sia dan terabaikan. Karena itu, dalam persaksian ia disertai oleh perempuan lain yang sejenis dengannya, agar yang seorang mengingatkan ketika yang lain lupa; sehingga kesaksian dua perempuan setara dengan kesaksian satu laki-laki.
Dalam perkara harta atau apa pun yang bertujuan harta juga diterima persaksian seorang laki-laki tunggal bersama sumpah pihak penggugat. Hal ini berdasar perkataan Ibnu ‘Abbās: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ memutuskan perkara dengan sumpah disertai satu saksi,” diriwayatkan oleh Aḥmad dan yang lainnya.
Imam Aḥmad raḥimahullāh berkata, “Sunnah telah menetapkan bahwa keputusan boleh diambil dengan sumpah di samping satu saksi.”
Ibnu’l-Qayyim berkata, “Hal ini tidak bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ, ‘Sumpah itu (menjadi kewajiban) pihak tergugat,’ karena maksudnya adalah ketika penggugat hanya memiliki klaim semata; maka ia tidak diputuskan menang hanya dengan klaim kosong. Adapun bila posisinya diperkuat oleh satu saksi, atau oleh indikasi kuat atau selainnya, …"