Bukti untuk menetapkan hudud lain selain zina—seperti hudud qadzaf, hudud minuman keras, pencurian, perampokan di jalan, dan qishash—diterima dengan kesaksian dua orang laki-laki; kesaksian perempuan tidak diterima di dalamnya.
Adapun perkara yang bukan hukuman, bukan harta, tidak bertujuan harta, dan umumnya disaksikan oleh kaum laki-laki—seperti akad nikah, talak, dan rujuk—ditetapkan dengan kesaksian dua orang laki-laki. Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu’l-Qayyim, rahimahumallâh, memilih pendapat bahwa kesaksian perempuan tentang peristiwa rujuk dapat diterima, karena kehadiran mereka saat rujuk lebih mudah daripada saat penulisan dokumen.
Dalam urusan harta atau sesuatu yang bertujuan harta—seperti jual-beli, penetapan tempo, sewa-menyewa, dan semisalnya—diterima kesaksian dua orang laki-laki, atau satu laki-laki dan dua perempuan, berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ, “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari (golongan) laki-laki di antara kalian; apabila tidak ada dua orang laki-laki, maka (cukup) seorang laki-laki dan dua orang perempuan,” dan konteks ayat mulia ini menunjukkan bahwa ketentuan tersebut khusus untuk perkara harta.
Al-‘Allâmah Ibnu’l-Qayyim rahimahullâh berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat bahwa dalam perkara harta diterima kesaksian seorang laki-laki dan dua perempuan, demikian pula hal-hal turunannya: jual-beli, penundaan pembayaran, hak khiyâr, gadai, wasiat untuk orang tertentu, hibah kepadanya, wakaf atas namanya, penjaminan harta, kerusakan harta, klaim perbudakan terhadap seseorang yang nasabnya tidak diketahui, penetapan mahar, serta penetapan tebusan khul‘,” selesai.
Hikmah—wallâhu a‘lam—diterimanya kesaksian perempuan dalam perkara harta adalah karena transaksi di dalamnya sangat banyak dan biasa disaksikan oleh laki-laki maupun perempuan; oleh karena itu syariat memberi kelonggaran dalam pembuktiannya.