bahaya dari dirinya.
Kesaksian seorang musuh terhadap musuhnya tidak diterima.
Al-‘Allâmah Ibnu’l-Qayyim rahimahullah berkata, “Syariat melarang diterimanya kesaksian seorang musuh atas musuhnya agar jangan dijadikan sarana untuk mencapai tujuan terhadap lawannya melalui kesaksian yang batil …,” selesai.
Patokan permusuhan yang menghalangi diterimanya kesaksian di sini adalah: siapa yang bergembira ketika orang tertentu tertimpa kesusahan atau bersedih ketika ia berbahagia, maka ia adalah musuhnya.
Yang dimaksud ialah permusuhan duniawi; adapun permusuhan karena agama tidak menjadi penghalang diterimanya kesaksian. Oleh karena itu diterima kesaksian seorang Muslim atas orang kafir, dan kesaksian seorang Sunni atas ahli bid‘ah, karena agama mencegah perbuatan haram.
Tidak diterima pula kesaksian orang yang dikenal fanatik dan berlebihan membela kabilahnya, karena menimbulkan kecurigaan.
Adapun jumlah saksi berbeda-beda sesuai perkara yang disaksikan:
- Untuk menetapkan zina dan liwâṭ tidak diterima kecuali empat orang laki-laki, berdasarkan firman Allah: “Mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi (atas tuduhan itu),” serta karena perkara ini diperintahkan untuk ditutup sehingga jumlah saksi diperberat.
- Untuk menetapkan kesulitan finansial seseorang yang dikenal kaya namun mengaku miskin, diterima kesaksian tiga orang laki-laki, berdasarkan hadis: “Hingga tiga orang yang berakal dari kaumnya bersaksi bahwa si Fulan benar-benar tertimpa kesempitan,” riwayat Muslim.