Syekh al-Islām Ibnu Taimiyah berkata tentang masjid yang didirikan di atas kubur, “Di dalamnya tidak boleh dilaksanakan salat wajib maupun sunah. Bila masjid itu lebih dahulu ada daripada kubur, keadaannya harus diubah: dengan meratakan kubur atau menggali kembali jika masih baru. Namun jika kubur lebih dahulu ada daripada masjid, maka masjidnya harus dibongkar, atau bentuk kubur tersebut dihilangkan.”
Salat juga tidak sah di masjid yang kiblatnya langsung menghadap kubur, berdasarkan sabdanya, “Janganlah kalian salat menghadap kubur.”
Tidak sah pula salat di jamban, yakni tempat buang hajat yang memang dipersiapkan untuk najis; karena syariat melarang menyebut nama Allah di sana—maka salat tentu lebih terlarang—dan karena jamban-jamban itu didatangi setan.
Demikian pula salat tidak sah di pemandian umum, tempat orang mandi, sebab di sana aurat terbuka dan menjadi tempat berdiamnya setan. Larangan ini mencakup seluruh ruang yang tertutup oleh pintu pemandian; oleh karena itu salat tidak boleh dilakukan di dalamnya.