dari selain kalian, jika kalian sedang bepergian di bumi lalu kalian ditimpa musibah,” (selesai ayat). Hal ini dibolehkan karena keadaan darurat.
Kelima: kemampuan mengingat (hafalan). Kesaksian orang yang ceroboh dan dikenal banyak lupa serta kerap keliru tidak diterima, karena ucapannya tidak menimbulkan kepercayaan dan tidak kuat dugaan kebenarannya; dikhawatirkan hal itu hanyalah kekeliruannya sendiri. Adapun orang yang jarang lupa atau keliru, kesaksiannya diterima, karena tidak seorang pun sepenuhnya luput darinya.
Keenam: keadilan (integritas). Secara bahasa berarti kelurusan/keteguhan; berasal dari kata adil, lawan dari zalim. Secara syariat, keadilan adalah keadaan stabil dalam agama, serta keseimbangan ucapan dan perbuatan.
Dalil disyaratkannya keadilan pada saksi ialah firman Allah Ta‘âlâ: “dari saksi-saksi yang kalian ridhai,” dan firman-Nya: “Dan persaksikanlah dua orang yang adil di antara kalian.”
Mayoritas ulama menyatakan bahwa keadilan adalah sifat tambahan di atas Islam, yakni berkomitmen pada kewajiban dan sunnah serta menjauhi keharaman dan kemakruhan.
Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyah berkata, “Penolakan kesaksian orang yang dikenal sebagai pendusta telah disepakati oleh para fuqaha.”
Beliau juga berkata, “Standar adil pada setiap zaman, tempat, dan kelompok mengikuti kondisinya masing-masing; maka saksi di tengah suatu kaum adalah orang yang dianggap adil oleh mereka. Seandainya ia berada di tengah kaum lain, ukuran keadilannya bisa berbeda. Dengan demikian keputusan dapat ditegakkan di antara manusia. Sebab, bila disyaratkan bahwa setiap saksi dari tiap kelompok harus benar-benar menunaikan seluruh kewajiban dan meninggalkan seluruh yang haram sebagaimana para sahabat, niscaya seluruh—atau hampir seluruh—kesaksian akan gugur.”