[Disyaratkan pada orang yang diterima kesaksiannya beberapa ketentuan.
Pertama: balig; maka kesaksian anak-anak tidak diterima kecuali dalam perkara yang terjadi di antara mereka sendiri.
Al-‘Allâmah Ibnul-Qayyim berkata, “Para sahabat dan fuqahâ’ Madinah mempraktikkan penerimaan kesaksian anak-anak atas luka yang mereka timbulkan satu sama lain; sebab para lelaki tidak hadir bersama mereka. Jika kesaksian mereka tidak diterima, niscaya hak-hak akan lenyap, terbengkalai, dan terabaikan, padahal terdapat dugaan kuat, bahkan kadang kepastian, tentang kebenaran mereka—terutama bila mereka datang bersama-sama sebelum berpencar ke rumah masing-masing, bersepakat pada satu berita, kemudian dipisah saat penyampaian, dan perkataan mereka tetap seragam; sesungguhnya dugaan yang tercipta saat itu dari kesaksian mereka jauh lebih kuat daripada dugaan yang muncul dari kesaksian dua orang lelaki. Hal ini tidak mungkin diingkari …” Selesai kutipan.
Kedua: berakal; maka kesaksian orang gila atau orang yang kurang waras tidak diterima. Adapun orang yang sesekali terserang kejang hingga pingsan, maka kesaksiannya diterima apabila ia memikul dan menyampaikannya pada saat sadar, karena itu tetap kesaksian seorang yang berakal, serupa dengan orang yang tidak pernah gila.
Ketiga: dapat berbicara; maka kesaksian orang bisu tidak diterima meskipun isyaratnya dapat dipahami, karena kesaksian menuntut kepastian. Isyarat si bisu hanya dibolehkan pada perkara-perkara yang khusus menyangkut dirinya—seperti pernikahan dan talak—karena darurat. Akan tetapi, bila ia menyampaikan kesaksian melalui tulisan, tulisan itu diterima karena tulisan menunjukkan ucapan.
Keempat: Islam; berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ, “Dan persaksikanlah dua orang yang adil di antara kalian.” Maka kesaksian orang kafir tidak diterima kecuali pada wasiat ketika dalam perjalanan; dalam keadaan tidak ada saksi lain, kesaksian dua orang kafir diterima, sebagaimana firman Allah Ta‘âlâ, “Wahai orang-orang yang beriman, saksi di antara kalian apabila maut datang kepada salah seorang dari kalian ketika ia berwasiat ialah dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang lain …”]